Ini Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi yang Sudah Umumkan Besarannya

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi yang Sudah Umumkan Besarannya. (Foto: Vecteezy/Kwee Amanda Alamsyah)

InfoNabire.com – Menjelang pergantian tahun, pemerintah provinsi di Indonesia mulai mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Informasi ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, sebagai acuan pengupahan di tahun mendatang.

UMP merupakan upah minimum yang berlaku di kabupaten atau kota dalam satu provinsi. Penetapannya didasarkan pada kebutuhan hidup layak, dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta produktivitas.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah diatur dalam ketentuan pemerintah.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Baca juga:  Pemda Deiyai dan Bank BRI Tandatangani MoU Layanan Perbankan
Pemprov Papua Tengah mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026
Kapolres Paniai dan Jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus 14 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup