Polda Papua Tengah Musnahkan 808 Gram Ganja, Warga PNG dan Pemuda Nabire Ditangkap

NABIRE, InfoNabire.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 808 gram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Nabire, Rabu (13/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku, masing-masing seorang warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial ES (27) dan seorang pemuda asal Nabire berinisial AR (28).

Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait masuknya narkotika melalui jalur laut menuju Kabupaten Nabire.

Polda Papua Tengah Musnahkan 808 Gram Ganja, Warga PNG dan Pemuda Nabire Ditangkap

“Barang bukti narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang warga PNG dan seorang pemuda di Kabupaten Nabire,” ujar AKBP I Made Suartika.

Baca juga:  OTK Bakar Ban di Runway Bandara Lama Nabire, Damkar Langsung Padamkan Api

Menurutnya, petugas Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap ES pada 29 April 2026 di Pelabuhan Nabire.

“Pelaku diamankan setelah anggota Ditresnarkoba Polda Papua Tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba yang masuk melalui jalur laut,” ungkapnya.

Polisi menduga ES membawa ganja tersebut dari Jayapura menuju Nabire menggunakan Kapal KM Gunung Dempo. Barang haram itu disembunyikan di dalam tas noken untuk mengelabui petugas.

Polda Papua Tengah Musnahkan 808 Gram Ganja, Warga PNG dan Pemuda Nabire Ditangkap

Dari hasil pemeriksaan terhadap ES, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja di Nabire.

“Kemudian dari hasil pengembangan kasus, anggota kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial AR yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja bersama ES di Kabupaten Nabire,” jelas I Made.

Baca juga:  Jaringan Internet Telkomsel di Nabire Tiba-Tiba Lemot, Ada Apa?

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 808 gram ganja yang dikemas dalam plastik serta sejumlah telepon genggam milik para pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Polda Papua Tengah kemudian memusnahkan barang bukti tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah.

“Jadi pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Papua Tengah dalam memberantas peredaran narkotika,” katanya.

AKBP I Made Suartika juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
Selamat Memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026
l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup